18 Oktober 2013

Perppu untuk menyelamatkan MK, Legal apa Tidak

Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap telah melampaui kewenangan dengan mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) untuk menyelamatkan Mahkamah Konstitusi (MK).



“Perppu di luar kewenangannya, karena keduanya sama dan sejajar," kata pengamat politik dari LIMA, Ray Rangkuti, dalam diskusi Indonesian Public Institute (IPI), di Jakarta, Rabu (16/10/2013).

Ray menambahkan, penerbitan perrpu tersebut berpotensi membuat masyarakat tidak dapat mempercayai lagi lembaga negara. "Saat ini kepercayaan masyarakat kepada semua lembaga negara sudah merosot, bahkan kita sudah tidak percaya dengan SBY, apa bisa dia keluarkan perppu," jelasnya.

Penerbitan perppu juga dianggap sebagai intervensi SBY terhadap Mahkamah Konstitusi (MK). "Masyarakat saja tidak percaya dengan dia, gimana mau keluarkan perppu. Saya khawatir MA dibuat juga perppu sama dia, itu cara dia intervensi," pungkasnya.

Penolakan atas rencana Presiden menerbitkan perppu untuk menyelamatkan MK juga datang dari beberapa fraksi di DPR. Partai Persatuan Pembangunan (PPP) salah satunya.

Bahkan, PPP mengusulkan revisi UU MK. Menurut Sekretaris Fraksi PPP, Muhammad Arwani Thomafi, revisi UU MK merupakan solusi yang ideal dibanding perppu. Alasannya, perppu mempunyai sifat sepihak di mana norma hukum hanya datang dari Presiden.

Dia mengatakan, dalam hal perppu, DPR hanya memiliki pilihan menyetujui atau menolak tanpa bisa memberikan masukan substansial terkait isu-isu aktual

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample Text

Sampel Text

Bali International Law Office

Sample text