18 Oktober 2013

Semua harus tanggung jawab soal Hambalang

Kuasa hukum Andi Alfian Mallarangeng, Luhut Pangaribuan, mengaku kaget dengan penahanan kliennya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari Kamis 17 Oktober 2013.  


"Ya mungkin terlalu cepat, barangkali tidak perlu. Tersangka tidak perlu ditahan meski harus dibawa ke pengadilan. Karena itu akan memengaruhi objetikfitas," jelas Luhut Pangaribuan saat berbincang dengan Okezone, Kamis (17/10/2013).

KPK, menurut dia, telah melanggar asas praduga tak bersalah. "KPK menodai asas praduga tak bersalah. Sehingga kalau setiap ada tersangka harus ditahan itu menodai asas praduga," tegasnya.

Bila Andi sebagai pengguna anggaran harus bertanggung jawab dan mendekam di sel, lanjut dia, semua pihak harus ikut bertanggung jawab terkait kasus Hambalang tersebut.

"Poinnya yang lebih utama, kasus ini harus tuntas, tidak boleh pilah-pilih. Ini kan mulai dari DPR, dianggarkan dan disepakati oleh Menkeu. Pak Andi disangkakan menyalahgunakan wewenang. Maka semua harus bertanggung jawab," ungkapnya.

"Ini di luar sepengetahuan Pak Andi, jika Pak Andi sebagai pengguna harus bertanggung jawab. Semua mulai penganggaran dan prosesnya hingga disepakati ya harus ditahan," tandasnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 

Sample Text

Sampel Text

Bali International Law Office

Sample text